BAB I
PENDAHULUAN
1.
A. Latar Belakang
Banyak kitab hadist yang di
pelajari oleh masyarakat dan dijadikan hujjah (pegangan) oleh umat Islam dalam
hubungannya dengan hadits sebagai sumber ajaran Islam merupakan kitab-kitab
yang disusun setelah wafatnya nabi. dan dalam penulisan tersebut tentu tak
luput dari hal-hal yang dapat menjadikan riwayat hadits menyalahi apa yang sebenarnya berasal dari
Nabi. Baik dari aspek kemurniannya dan keasliannya.
Maka dari itu, untuk
mengetahui apakah hadist tersebut dapat dijadikan sebagai hujjah ataukah tidak,
terlebih dahulu perlu dilakukan penelitian. dan penelitian itu tidak hanya
ditujukan kepada apa yang menjadi materi berita dalam hadits itu saja, yang
biasa dikenal dengan masalah matan hadits, tetapi juga kepada berbagai hal yang
berhubungan dengan periwayatannya, dalam hal ini sanadnya, yakni rangkaian para
periwayat yang menyampaikan matan hadis kepada kita.
Keberadaan perawi hadits
sangat menentukan kualitas hadist, baik kualitas sanad maupun kualitas matan
hadits. Selama riwayat-riwayat ini membutuhkan penelitian dan kajian mendalam
untuk mengetahui mana yang dapat diterima dan mana yang ditolak, maka mutlak
diperlukan adanya kaidah-kaidah dan patokan sebagai acuan melakukan studi
kritik Hadits.
1.
B. Rumusan
Masalah
1. Mengapa harus di adakanya penelitian suatu hadits ?
2. Langkah apa saja yang harus di lakukan dalam meneliti
suatu hadits?
1. C. Tujuan
1. Menjadikan
kita kritis dalam pengambilan hukum yang menyangkut tentang hadits.
2.
Berpedoman
dengan hadits yang benar-benar dapat di terima keberadaanya.
3.
Dapat
membedakan hadits-hadits dari segi kebenaran dan kehujjahanya.
BAB II
PEMBAHASAN
2. A. PEMBAGIAN HADITS DARI SEGI KUANTITAS
SANAD
Kuantitas hadits disini yaitu
dari segi jumlah orang yang meriwayatkan suatu hadits atau dari segi jumlah
rawi[1]
sebagian para ulama membagi
hadist menjadi tiga macam yaitu: hadits mutawatir, hadits
ahad, dan hadits masyhur (hadis mustafidh),
sedangkan Jumhur[2] ulama membagi hadis secara
garis besar menjadi dua macam, yaitu hadits mutawatir dan hadits ahad,
karena hadist masyhur merupakan bagian dari hadist ahad.
1. Hadis Mutawatir
a. Pengertian Hadits Mutawatir
Mutawatir menurut bahasa berasal dari kata tawatara (توتر) yang berarti beruntun, atau
mutatabi(متتبع) yakni beriring-iringan antara
satu dengan lainnya tanpa ada jarak.
Sedangkan secara istilah (إصطلحا)
mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang yang menurut akal dan
kebiasaan mustahil sepakat untuk berdusta. Mulai dari perawi yang pertama
hingga terakhir memiliki kesamaan sifat, artinya sama-sama tsiqoh.
b.
Syarat-syarat Hadits Mutawatir
Para ulama’ berbeda pendapat
dalam membicarakan hadits mutawatir. Menurut ulama’ mutaakhirin dan ahli’ usul
suatu hadits dapat ditetapkan sebagai hadits mutawatir bila memenuhi
syarat-ayarat sebagai berikut:
a).Hadits mutawatir harus di
riwayatkan oleh sejumlah besar perawi yang membawa keyakinan bahwa mereka itu
tidak sepakat untuk berbohong.
Mengenai masalah ini para ulama’ perbeda pendapat ada
yang menetapkan jumlah tertentu dan ada yang tidak menetapkannya. Menurut
ulama’ yang tidak mensyaratkan jumlah tertententu mereka menegaskan bahwa yang
penting dengan jumlah itu, dapat memberikan keyakinan terhadap apa yang
diberitakan dan mestahil mereka sepakat untuk berdusta. Sedangkan menurut
ulama’ yang menetapkan jumlah tertentu mereka masih berselisih mengenai
jumlahnya, ada yang mengatakan harus empat rawi, sebagian lagi ada yang
mengatakan bahwa jumlahnya minimal lima orang, seperti tertera dalam ayat-ayat
yang menerangkan mengenai mula’anah.
Ada yang mengatakan minimal
10 orang, ada yang 12 orang, ada yang 20 orang, ada yang 40 orang, ada yang 70
orang, dan yang terakhir berpendapat minimal 113 orang laki-laki dan 2 orang
perempuan, seperti jumlah pasukan muslim pada waktu Perang Badar.
Kemudian menurut As-Syuyuti
bahwa hadtis yang layak disebut mutawatir yaitu paling rendah diriwayatkan
oleh 10 orang. Dan pendapat inilah yang diikuti oleh banyak ahli hadits.
b).Bedasarkan
tanggapan pancaindra, yakni bahwa berita yang mereka sampaikan harus
benar-benar merupakan hasil pendengaran atau penglihatan sendiri.
c).Seimbang
jumlah para perawi, sejak dalam thabaqat (tingkatan) pertama maupun thabaqat
berikutnya. dan ini tidak banyak jumlahnya, bahkan Ibnu Hibban dan Al-Hazimi
menyadtakan bahwa hadits mutawatir tidak mungkin terdapat karena persyaratan
yang demikian ketatnya. Sedangkan Ibnu Salah berpendapat bahwa mutawatir itu
memang ada, tetapi jumlahnya hanya sedikit. Ibnu Hajar Al-Asqalani berpendapat
bahwa pendapat tersebut di atas tidak benar. Beliau mengemukakan bahwa mereka kurang menelaah
jalan-jalan hadits, kelakuan dan sifat-sifat perawi yang dapat memustahilkan
hadits mutawatir itu banyak jumlahnya sebagaimana dikemukakan dalam kitab-kitab
yang masyhur bahkan ada beberapa kitab yang khusus menghimpun hadits-hadits
mutawatir, seperti Al-Azharu al-Mutanatsirah fi al-Akhabri al-Mutawatirah,
susunan Imam As-Suyuti(911 H), Nadmu al-Mutasir Mina al-Haditsi al-Mutawatir,
susunan Muhammad Abdullah bin Jafar Al-Khattani (1345 H)
Para ulama sepakat bahwa
hadits mutawatir adalah hujjah bagi kaum muslim, maka dari itu wajib hukumnya
untuk mengamalkan kandungan-kandungan yang ada pada hadits mutawatir.
c.
Pembagian Hadits Mutawatir
Sebagian jumhur ulama menyebutkan Hadits Mutawatir ada
3 yaitu:
- Mutawatir lafdhi
- Mutawatir ma’nawi
- Mutawatir ‘Amali
(a). Hadits Mutawatir Lafdhi
Muhadditsin memberi pengertian Hadits Mutawatir Lafzi antara lain:
ما اتفقت الفاظ الرواة
فيه ولو حكما وفى معناه
Suatu (hadits)
yang sama (mufakat) bunyi lafaz menurut para rawi dan demikian juga pada hukum
dan maknanya."
هو ما تواتر لفطه ما
رواه بلفظه جمع عن جمع
"Suatu yang diriwayatkan dengan bunyi lafaznya oleh
sejumlah rawi dari sejumlah rawi dari sejumlah rawi."
Contoh hadits mutawatir lafdhi :
قال رسول الله صلى الله
عليه وسلم : من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار.
“Rasulullah SAW, bersabda: “Siapa yang sengaja berdusta terhadapku, maka hendaklah dia
menduduki tempat duduknya dalam neraka”. (Hadis Riwayat
Bukhari).
Urutan rawi hadist di atas
adalah sebegai berikut:
Hadits tersebut menurut
keterangan Abu Bakar al-Bazzar, diriwayatkan oleh 40 orang sahabat, bahkan menurut keterangan
ulama lain, ada 60 orang sahabat, Rasul yang meriwayatkan hadis itu dengan
redaksi yang sama.
(b). Hadits Mutawatir Maknawi
Hadits mutawatir maknawi
adalah hadits mutawatir dengan makna umum yang sama, walaupun berbeda
redaksinya dan berbeda perincian maknanya. Dengan kata lain, hadits-hadits yang
banyak itu, kendati berbeda redaksi dan perincian maknanya, menyatu kepada
makna umum yang sama. Jumlah hadits-hadits yang termasuk hadits mutawatir
maknawi jauh lebih banyak dari hadits-hadits yang termasuk hadits mutawatir
lafdhi. Contoh hadits mutawatir maknawi:
ما رفع صلى الله
عليه وسلم يديه حتى رؤي بياض ابطيه فى شيء من دعائه الا فى الاستسقاء (متفق عليه).
“Rasulullah
SAW pada waktu berdoa tidak mengangkat kedua tangannya begitu tinggi sehingga
terlihat kedua ketiaknya yang putih, kecuali pada waktu berdoa memohon hujan”.
(Hadis Riwayat Mutafaq’ Alaihi)
(c).Hadits Mutawatir ‘Amali
Hadits mutawatir ‘amali
adalah hadits mutawatir yang menyangkut perbuatan Rasulullah SAW, yang
disaksikan dan ditiru tanpa perbedaan oleh orang banyak, untuk kemudian juga
dicontoh dan diperbuat tanpa perbedaan oleh orang banyak pada generasi-generasi
berikutnya. Contoh : Hadits-hadits Nabi tentang waktu shalat, tentang jumlah
rakaat shalat wajib, adanya shalat ‘ied, adanya shalat jenazah, dan sebagainya.
Segala macam amal ibadah yang dipraktekkan secara sama oleh umat Islam atau
disepakati oleh para ulama, termasuk dalam kelompok hadits mutawatir ‘amali.
Seperti hadits mutawatir maknawi, jumlah hadits mutawatir ‘amali cukup banyak.
Diantaranya, shalat janazah, shalat ‘ied, dan kadar zakat harta.
d.
Kedudukan Hadits Mutawatir
Seperti telah disinggung,
hadits-hadits yang termasuk kelompok hadits mutawatir adalah hadits-hadits yang
pasti (qath’i atau maqth’u) berasal dari Rasulullah SAW. Para ulama menegaskan
bahwa hadits mutawatir membuahkan “ilmu qath’i” (pengetahuan yang pasti), yakni
pengetahuan yang pasti bahwa perkataan, perbuatan atau persetujuan berasal dari
Rasulullah SAW. Para ulama juga biasa menegaskan bahwa hadits mutawatir
membuahkan “ilmu dharuri” (pengetahuan yang sangat mendesak untuk diyakini atau
dipastikan kebenarannya), yakni pengetahuan yang tidak dapat tidak harus
diterima bahwa perkataan, perbuatan, atau persetujuan yang disampaikan oleh
hadits itu benar-benar perkataan, perbuatan, atau persetujuan Rasulullah SAW.
Kedudukan hadits mutawatir
sebagai sumber ajaran Islam tinggi sekali. Menolak hadits mutawatir sebagai
sumber ajaran Islam sama halnya dengan menolak kedudukan Nabi Muhammad SAW
sebagai utusan Allah. Kedudukan hadits mutawatir sebagai sumber ajaran Islam
lebih tinggi dari kedudukan hadis ahad.
2. Hadits Ahad
1). Pengertian hadits ahad
Ahad menurut bahasa adalah
kata jamak dari wahid atau ahad. Bila wahid atau ahad berarti satu, maka
aahaad, sebagai jamaknya, berarti satu-satu. Hadits ahad menurut bahasa berarti
hadits satu-satu. Sebagaimana halnya dengan pengertian hadits mutawatir, maka
pengertian hadits ahad, menurut bahasa terasa belum jelas. Oleh karena
itu, ada batasan yang diberikan oleh ulama batasan hadits ahad antara lain
berbunyi, yaitu hadits yang para rawinya tidak mencapai jumlah rawi hadist
mutawatir, baik rawinya itu satu, dua, tiga, empat, lima atau seterusnya,
tetapi jumlahnya tidak memberi pengertian bahwa hadits dengan jumlah rawi
tersebut masuk dalam kelompok hadist mutawatir, atau dengan kata lain Hadits
Ahad adalah hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir.
2).Pembagian hadits ahad
a).Hadits Masyhur
(Hadits Mustafidah)
Masyhur menurut bahasa
berarti yang sudah tersebar atau yang sudah populer. Mustafidah menurut bahasa
juga berarti yang telah tersebar atau tersiar. Jadi menurut bahasa hadits
masyhur dan hadits mustafidah sama-sama berarti hadist yang sudah tersebar atau
tersiar. Atas dasar kesamaan dalam pengertian bahasa para ulama juga memandang
hadist masyhur dan hadits mustafidah sama dalam pengartian istilah ilmu hadist
yaitu, hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang rawi atau lebih, dan beliau
mencapai derajat hadits mutawatir. Sedangkan batasan tersebut, jumlah rawi
hadits masyhur (hadits mustafidah) pada setiap tingkatan tidak kurang dari tiga
orang, dan bila lebih dari tiga orang, maka jumlah itu belum mencapai jumlah
rawi hadits mutawatir. Contoh hadits masyhur (mustafidah) adalah hadits berikut
ini, yang artinya:
“Rasulullah SAW bersabda:
“Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin tidak mengganggu oleh lidah dan
tangannya.” (Hadist Riwayat Bukhari, Muslim, dan Turmudzi)
Hadits di atas sejak dari
tingkatan pertama (tingkatan sahabat Nabi) sampai ke tingkat imam-imam yang
membukukan hadits (dalam hal ini adalah Bukhari, Muslim, dan Turmudzi)
diriwayatkan oleh tidak kurang dari tiga rawi dalam setiap tingkatan.
b). Hadits ‘Aziz
‘Aziz menurut bahasa, berarti
yang mulia atau yang kuat dan juga berarti jarang. Hadits ‘aziz menurut bahasa
berarti hadits yang mulia atau hadist yang kuat atau hadits yang jarang, karena
memang hadits ‘aziz itu jarang adanya. Para ulama memberikan batasan yaitu
hadist ‘aziz adalah hadits yang diriwayatkan oleh dua orang rawi, kendati dua
rawi itu pada satu tingkatan saja, dan setelah itu diriwayatkan oleh banyak
rawi.
Berdasarkan batasan di atas,
dapat dipahami bahwa bila suatu hadits pada tingkatan pertama diriwayatkan oleh
dua orang dan setelah itu diriwayatkan oleh lebih dari dua rawi maka hadits itu
tetap saja dipandang sebagai hadits yang diriwayatkan oleh dua orang rawi, dan
karena itu termasuk hadits ‘aziz. Contoh hadits aziz adalah hadits berikut ini,
yang artinya:
“Rasulullah SAW bersabda:
“Kita adalah orang-orang yang paling akhir (di dunia) dan yang paling terdahulu
di hari qiamat.” (Hadist Riwayat Hudzaifah dan Abu Hurairah)
Hudzaifah dan abu hurairah
yang dicantumkan sebagai rawi hadits tersebut adalah dua orang sahabat Nabi,
walaupun pada tingkat selanjutnya hadits itu diriwayatkan oleh lebih dari dua
orang rawi, namun hadits itu tetap saja dipandang sebagai hadits yang
diriwayatkan oleh dua orang rawi, dan karena itu termasuk hadits ‘aziz.
c). Hadits Gharib
Gharib, menurut bahasa berarti jauh, terpisah, atau
menyendiri dari yang lain.
Dari segi istilah ialah Hadits yang berdiri sendiri
seorang perawi di mana saja tingkatan (thabaqah) dari beberapa tingkatan sanad.
Para ulama memberikan batasan sebagai berikut: hadits
gharib adalah hadist yang diriwayatkan oleh satu orang rawi (sendirian) pada
tingkatan maupun dalam sanad.
Berdasarkan batasan tersebut,
maka bila suatu hadits hanya diriwayatkan oleh seorang sahabat Nabi dan baru
pada tingkatan berikutnya diriwayatkan oleh banyak rawi, hadist tersebut tetap
dipandang sebagai hadist gharib.
Contoh hadits gharib itu
antara lain adalah hadist berikut, yang artinya:
“Dari Umar bin Khattab, katanya: Aku mendengar
Rasulullah SAW bersabda: “Amal itu hanya (dinilai)
menurut niat, dan setiap orang hanya (memperoleh) apa yang diniatkannya.” (Hadist
Riwayat Bukhari, Muslim dan lain-lain)
3) Kedudukan
Hadits Ahad
Bila hadits mutawatir dapat dipastikan
sepenuhnya berasal dari Rasulullah SAW, maka tidak demikian hadits ahad .
Hadist ahad tidak pasti berasal dari Rasulullah SAW, tetapi diduga ( zhanni dan
mazhnun) berasal dari beliau. Dengan ungkapan lain dapat dikatakan bahwa hadits
ahad mungkin benar berasal dari Rasulullah SAW, dan mungkin pula tidak benar
berasal dari beliau.
Karena hadits ahad itu tidak
pasti (hgairu qath’i atau ghairu maqthu’), tetapi diduga (zhanni atau mazhnun)
berasal dari Rasulullah SAW, maka kedudukan hadits ahad, sebagai sumber ajaran
Islam, berada dibawah kedudukan hadits mutawatir. Lain berarti bahwa bila suatu
hadits, yang termasuk kelompok hadits ahad, bertentangan isinya dengan hadits
mutawatir, maka hadits tersebut harus ditolak.
2.B.
PEMBAGIAN HADITS DARI SEGI KUALITAS RAWI
Hadits dari segi kualitasnya
terbagi menjadi 3
1. Hadits Shahih
a. Pengertian hadits shahih
Hadits Shahih, yakni hadits yang sanadnya bersambung,
diriwayatkan oleh rawi yang adil lagi dhabith dari rawi yang sama hingga akhir
sanad, terhindar dari syadz dan cacat
Kriteria hadits shahih
Sebuah hadits dikatakan sahih
apabila memenuhi kriteria yang meliputi:
a). Sanadnya bersambung ialah
sanadnya bersambung sampai ke musnad, dalam sifat disebut hadits yang muttashil
dan mausul (yang bersambung),
b).
Seluruh periwayat dalam sanad hadits sahih bersifat adil adalah periwayat yang
memenuhi syarat-syarat yaitu beragama Islam, mukallaf, melaksanakan ketentuan
agama, memelihara kehormatan diri,
c).
Seluruh periwayat dalam sanad bersifat dhabith, ialah memiliki ingatan dan
hafalan yang sempurna. Dia memahami dengan baik apa yang diriwayatkannya serta
mampu menyampaikan hafalan itu kapan saja di kehendaki,
d). Sanad dan matan hadits
yang sahih itu terhindar dari syadz, dan
e). Sanad dan matan hadis terhindar dari i’llat. I’llat adalah sifat tersembunyi yang mengakibatkan
hadits tersebut cacat dalam penerimaannya, kendati secara lahiriah hadits
tersebar dari ‘illath.
Contoh hadits shahih: Dari
Abu Hurairah r.a. beliau berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda: “Setiap sendi
tubuh badan manusia menjadi sedekah untuknya pada setiap hari matahari terbit,
kamu melakukan keadilan diantara dua orang yang berselisih faham adalah sedekah
kamu membantu orang yang menaiki kenderaan atau kamu mengangkat barang-barang
untuknya kedalam kenderaan adalah sedekah, Perkataan yang baik adalah sedekah,
setiap langkah kamu berjalan untuk menunaikan solat adalah sedekah dan kamu
membuang perkara-perkara yang menyakiti di jalan adalah sedekah.” (H.R Bukhari
dan Muslim)
b.
Pembagian
hadits shahih
Hadits sahih terbagi dua
bagian, yaitu
a)
Hadits sahih lidzatih
Hadits hadzatih adalah hadits
yang karena kehadiran dirinya sendiri telah memenuhi kelima kriteria hadits
sahih sebagaimana dikemukakan di atas, seperti hadis yang berbunyi, (orang
islam adalah orang yang tidak mengganggu muslim-muslim lainnya, baik dengan
lidah maupun tangannya, dan orang berhijrah itu adalah orang yang pindah dari
apa yang dilarang oleh Allah).
Hadits ini antara lain
diriwayatkan oleh Bukhari dengan sanad antara lain oleh, adam Ibn Iyas,
Syu’bah, Ismail Ibn Safar, Al-Sya’by, Abdullah Ibn Amir Ibn Ash. Rawi dan sanad
Al-Bukhari memenuhi kriteri Hadits lidzatih.
b)
Hadits sahih lighairih
Adalah hadits yang sahihnya
lantaran di bantu oleh keterangan yang lain jadi disimpulkan belum sampai
kepada kualitas sahih, kemudian ada petunjuk atau dalil lain yang menguatkannya
sehingga hadits tersebut meningkat menjadi hadits sahih lighairih
B. Hadits Hasan
1.
Pengertian
Hasan berarti yang baik, yang
bagus, jadi hadits hasan adalah hadits yang bersambung sanadnya, diriwayatkan
oleh rawi yang adil yang rendah daya hafalnya tetapi tidak rancu dan tidak
bercacat. Hadis hasan ialah hadits yang mutttasil sanadnya diriwayatkan
oleh rawi yang adil dan dhabit ttetapi kadar kedhabitannya di bawah kedhabittan
hadis sahih dan hadits itu tidak syadzdan tidak pula terdapat ‘illat.
2.
Kriteria
hadits hasan
Hadits hasan juga mempunyai kriteria yaitu:
a) Sanadnya bersambung,
b) Para periwayat
bersifat adil,
c) Diantara orang
periwayat terdapat orang yang kurang dhabith,
d) Sanad dan matan hadits
terhindar dari kejanggalan, dan
e) Tidak ber-illat
(cacat).
2.
Pembagian
hadits hasan
a)
Hasan lidzatih
Adalah hadits yang mencapai
derajat hasan dengan sendirinya sedikitpun tidak ada dukungan dari hadits lain
dan kalau ada hanya di sebut hadits hasan maka yang dimaksud adalah hadits
lidzatih.
b)
Hadits hasan lighairih
adalah hadits yang pada
asalnya adalah hadits dhaif yang kemudian meningkat derajatnya menjadi hasan
karena ada riwayat lain yang mengangkatnya.
Contoh hadits hasan:
sekiranya aku tidak memberatkan umatku, tentu kuperintahkan mereka bersiwak
menjelang setiap sholat, matan hadits ini memiliki jalur sanad, Muhammad bin
Amr, dari Abi Salamah, dari Abu Hurairah dari Rasulullah SAW. dan Muhammad bin
Amr diragukan hafalan, kekuatan ingatan dan kecerdasannya meskipun banyak yang
menganggapnya terpecaya hadits ini bersifat hasan lizatih dan sahih lighairih,
karena diriwayatkan pula oleh guru muhammad dan dari gurunya lagi hadits itu
diriwayakan pula oleh Abu Hurairah oleh banyak orang diantaranya al-A’raj bin
Hurmuz dan Sa’id al-Maqbari. At- Tarmizi ia adalah orang yang pertama kali
mengeluarkan hadits hasan.
Meskipun ada hadits dahif
yang meningkat menjadi hadis hasan tidak semua hadits dhaif bisa meningkat
menjadi hadits hasan, hadits dhaif yang bisa meningkat menjadi hadits hasan
adalah hadits-hadits yang tidak terlalu lemah seperti hadits maudhu, matruk,
dan munkar derajatnya bisa lebih meningkat, jika hadits diriwayatkan oleh
periwayat yang dhaif karena banyaknya kesalahan atau karena mufsiq maka ia
bukanlah hadits hasan lighairih. Sebaliknya hadits daif yang diriwayatkan oleh
periwayat yang dhaif karena fasiq atau di tuduh berdusta lalu ada hadits yang
juga diriwayatkan oleh periwayat yang kualitasnya sama maka hadits itu
bukan hanya tidak bisa naik derajatnya menjadi hasan melainkan justru hadits
itu bertambah dhaif.
C. Hadits
Dhaif
1. Pengertian
Secara bahasa, hadits dhaif
berasal dari kata dhu’fun berarti hadits yang lemah. Para ulama memiliki dugaan
kecil bahwa hadits tersebut berasal dari Rasulullah SAW. Secara terminologi
hadits dhaif adalah suatu hadits yang tidak terdapat ciri-ciri ke sahihan dan
kehasanan suatu hadits, sahih tidaknya suatu hadits merupakan hasil peninjaun
dari sisi di terima atau ditolaknya suatu hadits, oleh karena itu hadis ini
terdapat sesuatu yang di dalamnya tertolak yang tidak terdapat ciri-ciri di
terimanya hadits ini.
2.
Kriteria
hadits dhaif
Adapun ciri-ciri hadits daif
ialah;
a) Periwatnya seorang pendusta atau tertuduh pendusta,
b) Banyak membuat kekeliruan,
c) Suka pelupa,
d) Suka maksiat atau fasik,
e) Banyak angan-angan,
f) Menyalahi periwayat kepercayaan,
g) Periwayatnya tidak di kenal,
h) Penganut bid’ah bidang aqidah, dan
i) Tidak baik hafalannya.
Dan yang kemungkinan besar
merupakan hadits dho’if adalah hadits yang diriwayatkan secara bersendirian
oleh ‘Uqaili, Ibn ‘Adi, Khatib Al Baghdadi, Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh-nya,
Adailami dalam Musnad Firdaus, atau Tirmidzi Al Hakim dalam Nawadirul Ushul dan
beliau bukanlah Tirmidzi penulis kitab Sunan atau Hakim dan Ibnu Jarud dalam
Tarikh keduanya.
Contoh hadits dhaif adalah: “
Bahwasannya Rasul wudhu dan beliau mengusap kedua kaos kakinya”. Hadits ini
dikatakan dhaif karena diriwayatkan dari Abu Qais al-Audi, seorang rawi yang
masih dipersoalkan.
3.
Pembagian
hadits dhaif
Hadist dhaif dapat dibagi
menjadi dua kelompok besar, yaitu:
a)
Hadits dhaif karena gugurnya rawi dalam sanadnya, dan
b)
Hadits dhaif karena adanya cacat pada rawi atau matan
2. C. PEMBAGIAN HADITS DARI SEGI MAQBUL DAN MARDUD
1.
Hadits Maqbul (Hadist yang di terima)
a. Shohih
Ibnu Hazm al- Dhahiri menetapkan bahwa hadits sahih
memfaedahkan ilmu qath’i dan wajib diyakini dengan demikian hadits sahih dapat
dijadikan hujjah untuk menetapkan suatu akidah, yang perlu di fahamai bahwa
martabat hadis sahih ini tergantung kedhabitannya dan keadilan perawinya, dan
semakin dhabit dan adil siperawinya makin tinggi pula tingkatan kualitas hadits
yang diriwayatkannya. Maka dapat di simpulkan bahwa hadits sahih sebagai sumber
ajaran Islam lebih tinggi kedudukannya dari hadits hasan dan dho’if, tetapi
berada dibawah kedudukan hadits mutawatir. Semua ulama sepakat menerima hadits
sahih sebagai sumber ajaran Islam atau hujjah, dalam bidang hukum dan moral.
Tetapi, sebagian ulama menolak kehujjahan hadits sahih dalam bidang aqidah,
sebagian lagi dapat menerima, tetapi tidak mengkafirkan mereka yang menolak.
b. Hasan
Hadits hasan dapat di gunakan sebagai berhujjah dalam
menentapkan suatu kepastian hukum dan ia harus diamalkan baik hadits hasan
lidzatih maupun hasan lighairih seperti yang telah di terangkan di awal,
al- Khattabi mengungkapkan bahwa atas hadits hasanlah berkisar banyak hadits
karena kebanyakan hadits tidak mencapai tingkatan sahih, hadis ini kebanyakan
diamalkan oleh ulama hadits
2.
Hadits Yang Mardud (Hadist yang tiak bisa diterima)
Yang di maksud dengan hadist yang di tolak adalah
hadist yang tidak bisa di jadikan pegangan, meskipun bisa itu hanya sebagai
pemacu ibadah saja. Dan ini terjadi pada hadist dhoif namun tidak serta merta
ditolak..
Maka para ulama hadits kelas
berat semacam Al-Hafidzh Ibnu Hajar Al-Asqalani menyebutkan bahwa hadits dhaif
boleh digunakan, dengan beberapa syarat:
a)
Level kedhaifannya tidak parah. Hadits dhaif itu sangat banyak jenisnya dan
banyak jenjangnya, dari yang paling parah sampai yang mendekati shahih atau
hasan. Maka menurut para ulama, masih ada di antara hadits dhaif yang bisa
dijadikan hujjah, asalkan bukan dalam perkara aqidah dan syariah (hukum halal
haram). Hadits yang level kedhaifannya tidak terlalu parah, boleh digunakan untuk
perkara fadahilul a’mal (keutamaan amal).
b)
Berada di bawah nash lain yang shahih. Maksudnya hadits yang dhaif itu kalau
mau dijadikan sebagai dasar dalam fadhailul a’mal, harus didampingi dengan
hadits lainnya. Bahkan hadits lainnya itu harus shahih. Maka tidak boleh hadits
dha’if jadi pokok, tetapi dia harus berada di bawah nash yang sudah shahih.
c)
Ketika mengamalkannya, tidak boleh meyakini ke-tsabit-annya. Maksudnya, ketika
kita mengamalkan hadits dhaif itu, kita tidak boleh meyakini 100% bahwa ini
merupakan sabda Rasululah SAW atau perbuatan beliau. Tetapi yang kita lakukan
adalah bahwa kita masih menduga atas kepastian datangnya informasi ini dari
Rasulullah SAW.
BAB III
PENUTUP
3.
A. Simpulan
Demikian hadits dilihat dari kuantitas
jumlah para perawi yang dapat menunjukkan kualitas bagi hadits mutawatir tanpa
memeriksa sifat-sifat para perawi secara individu, atau menunjukan kualitas
hadits ahad, jika disertai pemeriksaan memenuhi persyaratan standar hadits yang
makbul.
Hadits ahad masih memerlukan barbagai
persyaratan yaitu dari segi sifat-sifat kepercayaan para perawi atau
sifat-sifat yang dapat mempertanggungjawabkan kebenaran berita secara individu
yaitu sifat keadilan dan ke dhabithan, ketersambungan sanad dan
ketidakganjilannya. Kebenaran berita hadits mutawatir secara absolute dan pasti
(qath’i), sedangkan kebenaran berita yang dibawa oleh hadits ahad bersifat
relative ( zhanni ) yang wajib diamalkan.
Dalam kehidupan sehari-hari seseorang
dalam melaksanakan Islam tidak lepas dari zhan dan itu sah-sah saja, misalnya
menghadap ke kiblat ketika shalat, pemeraan air mandi janabah pada seluruh
anggota badan, masuknya waktu imsak dan fajar bagi orang yang berpuasa, dan
lain-lain.
Pengertian zhan tidak terpaut dengan syakk (ragu) dan
juga tidak terpaut dengan waham. Zhan diartikan dugaan kuat (rajah) yang
mendekati kepada keyakinan, sedangkan Syakk diartikan dugaan yang seimbang
antara ya dan tidak sedang waham adalah dugaan lemah (marjuh).
3.
B. Saran
Dengan mengetahui beberapa definisi dan penjelasan
dari pembagian hadits di atas, di harapkan kita paham dan mengerti, sehingga
dalam penentuan hukum dari suatu massalah, yang khususnya dari hadits dapat di
peroleh kejelasan yang pasti akan hukum tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Thahhan,
Mahmud. TaysirMushthalahal-Hadits.
Khon,
A. M. (2008). Ulumul Hadis. Jakarta: Amzah.
Mudzakir, M. (1998). Ulumul Hadis. Bandung: CV Pustaka
Setia.
Rahman, F. (1974). Ikhtisar Mushthalahul Hadits.
Bandung: PT Alma’arif.
Al-Nawawi, I. (2001). Dasar-Dasar Ilmu Hadis. Jakarta:
Pustaka Firdaus.
As-Shalih, S. (1997). Membahas Ilmu-Ilmu Hadits.
Pustaka Firdaus: Jakarta.
Ismail, M. S. (1994). Pengantar Ilmu Hadis. Bandung:
Angkasa.
